Text
Efektivitas Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kampar Tahun 2021
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan hal yang sangat penting karena terbentuknya pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai desa dan terobosan baru terwujudnya pembaruan desa ke arah demokratisi, untuk memperkuat aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Lahirlah Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, yang secara khusus mengatur tentang pemilihan kepala desa, Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Kampar tahun 2021 terjadinya 6 gugatan yang diajukan ke PTUN akibat sengketa pilkades,pada hakikatnya pemilihan kepala desa serentak atau program yang dibuat oleh pemerintah harus diliat efektifitasnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kepala desa serentak di kabupaten kampar tahun 2021 dan bagaimana efektivitas pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kampar tahun 2021. Penulis memilih jenis penelitian observational research dengan cara penulis survey langsung guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancarai beberapa responden, yaitu diantaranya, Kabag Hukum, Kabid PMD, Camat, dan kepala desa. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada terjadinya 6 gugatan di pilkades serentak serta adanya kekurangan pemahaman dari kepanitiaan,dan sangat minimnya anggaran dari apbd sehingga mempengaruhi efektivitas pilkades serentak, dengan adanya pemilihan kepala desa serentak maka kepala desa yanng habis masa jabatannya itu di gantikan oleh pns kabupaten atau pj yang hanya sebagai administrasi kegiatan dan membuat pemerintahan desa tidak berjalan dengan efektif.
No other version available