Text
Akuntabilitas dan Transparansi Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah Provinsi Riau
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan pelaksanan akuntabilitas dan transparansi penatausahaan barang milik daerah (BMD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) di Provinsi Riau.. Variabel penelitian ini adalah akuntabilitas dan transparansi penatausahaan barang milik daerah, yang terdiri dari enam indikator yaitu: Pembuatan Keputusan, Sosialisasi Kebijakan, Ketersediaan Aksesibilitas Dokumen, Kejelasan dan Kelengkapan Informasi, Adanya Keterbukaan, Kerangka Regulasi Menjamin Transparansi. Metode Penelitian adalah metode penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Riau, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Riau, Kepala Sub Bidang Penatausahaan, Staf Ahli Sub Bidang Penatausahaan, Pegawai Pengurus Barang, Pengawai Penatausahaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa akuntabilitas dan transparansi penatausahaan barang milik daerah pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi riau dalam melaksanakan kebijakan sudah dilakukan oleh badan pengelolaan aset daerah hanya saja belum mampu memberikan hasil baik itu tentang akuntabilitas dan tranparansi, didalam penatausahaan aset daerah berdasarkan PERMENDAGRI tentang pembukuan, inventarisasi dan peloporan sudah dilakukan hanya saja masih belum teratur dalam pembukuan ada, diinventarisasi tidak ada maka apa yang mau dilaporkan dan begitu juga sebalik nya Sedangkan Hambatan Akuntabilitas Dan Transparansi Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Riau dikarenakan pembukuan pada pegawai yang terdahulu itu tidak lengkap dan tidak kontras nya antara pembukuan dengan inventarisasi sehingga pelaporan yang dibuat tidak lengkap.
No other version available