Text
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)atas Hutang Macet pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Pekanbaru
ABSTRAK Dalam perjanjian kredit, sering kali pihak kreditur berada dalam posisi yang tidak diuntungkan ketika pihak debitur mengalami wanprestasi. Pada asasnya tidak ada yang tidak mengandung jaminan, karena sesuai dengan pasal 1131 KUH Perdata bahwa setiap kebendaan milik debitur baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, pembayaran kredit sering terjadi kemacetan sehingga wanprestasi muncul, di mana dalam fenomena saat ini kita lihat, bahwa apabila ada objek hak tanggungan yang menjadi jaminan dari suatu kredit atau pinjam meminjam uang antara kreditur dan debitur yang menjadi suatu jaminan yang tidak terjadi wanprestasi, maka objek hak tanggungan tersebut harus di sita oleh pihak kreditur selanjutnya dilakukan proses lelang, di mana lembaga lelang yang ada di Pekanbaru bisa melalui KPKNL untuk proses pelelangan. Bahwa setelah objek hak tanggungan dilelang dan kemudian muncullah si pemenang lelang dan kemudian harga objek lelang melebihi hasil sisa uang yang harus di bayar kreditur, dan bagaimana hak dari si kreditur itu sendiri, maka di sinilah peneliti melihat harus ada perlindungan hokum yang hadir, baik melindungi kreditur, debitur maupun lembaga lelang dan si pemenang lelang. Masalah pokok dalam penelitian ini, Bagaimana Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Debitur BTN Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Apa saja Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Debitur BTN Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Apabila dilihat dari jenis penelitian, penelitian yang akan penulis gunakan adalah empiris dengan cara survei yaitu penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data pokok. Sedangkan apabila ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini dikategorikan dalam penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu, pelaksanaan peradilan, pelaksanaan penjualan objek lelang dan pelaksanaan pasca lelang. Pelaksanaan pra lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu, proses permohonan lelang, penetapan jadwal pelaksanaan lelang dan pengumuman lelang. Dalam melakukan lelang atau eksekusi hak tanggungan terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi selama proses eksekusi dilakukan yakni janji pengosongan objek hak tanggungan tidak berjalan efektif, adanya gugatan dari pihak ketiga, pengikatan hak tanggungan tidak dilakukan dengan sempurna, gangguan dari pihak ketiga dapat saat pelaksanaan eksekusi, dan ketidaksesuaian opini mengenai harga lelang antara debitur dengan pejabat lelang.
No other version available