Text
Perlindungan Hak Anak Dari Perkawinan Siri di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan anak
Sahnya suatu perkawinan jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan dan dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum bagi setiap pihak yang melaksanakannya dan bagi anak yang dihasilkan. Tetapi menjadi suatu masalah terhadap seorang anak yang kedua orang tuannya tidak melakukan perkawinan sebagaimana yang dianjurkan oleh ketentuan undang- undang dan pemerintah dalam hal pencatatan atau melakukan “perkawinan siri”. Jika dilihat dari yang terjadi di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar, anak yang dihasilkan dari perkawinan siri masih tidak mendapatkan perlindungan terutama dalam hal warisan dari ayahnya, dikarenakan anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari pihak keluarganya sendiri, serta tidak diberikan biaya untuk melanjutkan kehidupannya. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan Siri di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar, dan Apa Kendala Dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan Siri di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar. Metode penelitian adalah berjenis observational research atau hukum empiris. Dimana penelitian yang dilakukan secara survei ataupun dilakukan dengan peninjauan ke tempat penelitian dengan mempergunakan wawancara. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan Siri di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar adalah belum bisa dilaksanakan dikarenakan memang sulit untuk memberikan perlindungan meskipun memang anak dilindungi haknya berdasarkan Undang-Undang dikarenakan untuk melindungi anak dari perkawinan siri maka anak tersebut harus bisa membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari ayahnya, dimana ibunya sendiri harus mengajukan gugatan ke pengadilan Agama, dengan membuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dikarenakan status ibunya yang melakukan perkawinan siri, anak tersebut tidak dapat menuntut hak warisnya, dan Kendala Dalam Mendapatkan Perlindungan Hak Anak Dari Perkawinan Siri di Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar adalah tidak mempunyai bukti autentik tentang kejelasan keberadaan si anak, kurangnya kesadaran dari pihak-pihak yang memiliki ikatan dengan ayah anak tersebut, dan tidak adanya tindakan dari ibunya untuk mengajukan pembuktian terhadap anak tersebut merupakan anak dari ayah kandungnya dikarenakan tidak adanya biaya, serta bisa dikatakan proses pembuktiannya juga memerlukan proses yang panjang, karena harus dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bukti-bukti yang lain.
No other version available