Text
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Padasa Enam Utama terhadap Tenaga Kerja Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu
Hukum dan peraturan semakin menuntut perusahaan wajib untuk menerapkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Aturan tanggung jawab sosial perusahaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain peraturan tersebut, terdapat peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam beberapa kasus, kerap terdengar adanya ketidakseusaian antara hak yang diterima oleh tenaga kerja perusahaan dengan kewajiban dari perusahaan itu sendiri. Tenaga kerja merasa tidak mendapatkan haknya dengan layak, sementara di dalam ketentuan yang berlaku perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial bagi karyawankaryawannya. Tidak adanya jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja ataupun gaji yang tidak sesuai menjadi contoh tidak diterapkannya tanggung jawab sosial oleh suatu perusahaan. Untuk itu perlu adanya suatu penelitian disuatu perusahaan terkait hal tersebut dimana penulis melakukan penelitian pada PT. Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu. Terkait hal diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Padasa Enam Utama terhadap tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi observasional, atau studi penelitian, karena penulis melakukan penelitian secara langsung di lokasi penelitian dengan metode wawancara untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk penulisan penelitian ilmiah ini. Karena isi penelitian ini bersifat deskriptif, maka penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang apa yang telah penulis pelajari tentang tanggung jawab sosial perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kewajiban peusahaan untuk melaksanaan (CSR) di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Ketentuan undang-undang yang mengatur tentang (CSR) antara lain: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perseroan Terbatas dan terkait pelaksanaan program CSR Tenaga Kerja di PT. Padasa Enam Utama, perusahaan telah melaksanakan program tersebut dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
No other version available