Text
Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan uud Administrasi Kependudukan no.24 2013(Studi Kasus di Kua Marpoyan Damai Kota Pekanbaru)
Dalam hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia telah di atur secara jelas tentang perkawinan kususnya dalam perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Di Indonesia sendiri tidak perbolehkan seseorang memiliki status dua kewarganegaraan yang berbeda. Untuk menentukan seseorang menjadi warga Negara Indonesia di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama Bagaimana pelaksanaan perkawianan campuran terhadap kewarganegaraan yang berbeda di KUA marpoyan damai kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimana akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan para pihak di KUA marpoyan damai kota pekanbaru? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis hukum sosiologis atau jenis penelitian (Observational Research) yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap pelaksanaan perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan yang yang berbeda di KUA marpoyan damai Kota Pekanbaru yaitu: perkawinan campuran dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 pasal 57 ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan para pihak di KUA marpoyan damaiKota Pekanbaru yaitu: menimbulkan akibat hukum bagi pihak suami dan isteri dalam perkawinan, antara lain mengenai hubungan hukum diantara suami dan isteri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan.
No other version available