Text
Antisipasi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Pembelajaran Kejahatan(Studi pada Lapas Kelas II A Pekanbaru
Lembaga Pemasyarakatan adalah muara atau bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku kejahatan dan telah diputus oleh pengadilan maka akan dilakukan upaya perbaikan, pembinaan, terhadapnya didalam suatu sistem yang disebut sebagai lapas. Bagi setiap orang yang dilakukan upaya pembinaan atas tindak kejahatan yang dilakukannya disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan. Akan tetapi upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka memperbaiki tatanan masyarakat ini tidak selamanya berjalan dengan lancar dan terdapat gangguan, dapat diambil contoh adalah adanya pengulangan tindak kejahatan atau yang dikenal dengan resedivis, hal tersebut terjadi tidak memungkinkan karena adanya interaksi pada saat didalam lapas sehingga menimbulkan kesempatan untuk mempelajari tentang praktik, modus, dan cara melakukan kejahatan lainnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana antisipasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru agar lapas tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan, penelitian ini termasuk kedalam tipe kualitatif deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi diperoleh hasil penelitian bahwasanya antisipasi yang dilakukan oleh pihak lapas adalah dengan memaksimalkan pemberian upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian, disertai dengan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan sehingga hal tersebut dan dinilai cukup efektif dalam mengantisipasi agar Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan.
No other version available