Text
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Peran Pendamping Bupati dalam Pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rokan Hilir
Politik hukum merupakan garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. Pada BAB II Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pendampingan melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris (yuridis empiris) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Jumlah informan 6 orang Bupati Rokan Hilir sebagai Key informan. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, studi pustaka. Hasil penelitian mengenai politik hukum pembentukan peraturan daerah tentang peran pendamping bupati dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba belum di bentuk dan belum menjadi skala prioritas dan masih terfokus pada infrastruktur yang ada di kabupaten Rokan Hilir. Dalam muatan perda juga belum ada perencanaan secara formal melainkan baru perencanaan informal namun akan diupayakan. Adapun faktor penghambat pembentukan Peraturan Daerah mengenai pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba belum menjadi skala prioritas belum ada mengajukan Ranperda tentang pelaksanaan pencegahan narkoba. Taraf pendidikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kebanyakan bukan berlatar belakang pendidikan yang mempunyai kemampuan memahami pembuatan Perda mengenai pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kurangnya pengalaman anggota DPRD tentang pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kurangnya kerjasama antar elemen. Perdebatan teknis dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
No other version available