Text
Fungsi Pengawan Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Provinsi Riau - Kepulauan Riau di TERMINAL Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru
BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Adapun BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau termasuk kedalam BPTD Tipe A yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, pengelolaan terminal, pengelolaan pelabuhan sungai dan danau. Berdasarkan latar belakang pada penelitian ini, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana fungsi pengawasan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan Faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Pada penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskripti kualitatif. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau adalah kurangnya SDM atau personel dilapangan, sehingga pelaksanaan tugas tidak maksimal dan kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru terhadap angkutan orang tidak dalam trayek sudah cukup efektif dan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
No other version available