Text
Penyelesaian Sengkketa Tanah Menggunakan Metode Pembanding Mediasi dalam dan Luar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
Alternatif Penyelesaian sengketa tanah ini ada mediasi, konsiliasi, negoisasi yang mana dengan cara mediasi ini sudah di atur dalam aturan yang menjadi kewenang dalam menyelesaikan mediasi ini badan pertanahan nasional (BPN) kenyataannya yang terjadi mediasi tersebut gagal, masalah yang terkait pada penyelesaian dan faktor penghambat di kantor pertanahan kabupaten Kampar. Selain itu untuk menjamin mengurangi angka ketidakberhasilan mediasi,untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah . Berdasarkan latar belakang diatas,penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah yang pertama, bagaimana penyelesaian sengketa tanah menggunakan metode pemanding mediasi dalam dan diluar kantor kabupaten Kampar, kedua apa faktor yang ditemukan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah menggunakan metode pembanding dalam dan luar kantor pertanahan kabupaten Kampar. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian obsevasi research dengan cara survey,artinya penulis melakukan penelitian langsung kelokasi penelitian untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan.Penelitian yang mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara kepada 6 orang responden yaitu kepala seksi bidang sengketa, mediator dan 4 orang yang bersengketa dan quisioner sebagai alat pengumpulan data pokok. Sifat penelitian deskriptip yaitu penulis memberikan gambaran secara rinci tentang pembanding mediasi dan diluar kantor pertanahan kabupaten Kampar. Hasil penelitian merupakan penyelesaian sengketa tanah dalam dan diluar dan faktor penghambat yang ditemui kantor pertanahan kabupaten Kampar yang belum optimal, pelaksanaanya kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan mediasi akan tetapi dalam praktiknya salah satu pihak tidak hadir.Yang mana para pihak masih takut untuk bernegoisasi terlebih dahulu sebelum melakukan mediasi dikarenakan emosional pihak yang satu tidak ada yang menengahi dan berpikir kalau hasil kesepakatan antara pihak tidak sah, oleh karena itu para pihak yang bersengketa memilih mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah. Faktor penghambat yang mana salah satunya pihak teradu tidak datang sehingga 3X pemanggilan sehingga permasalahan sengketa para pihak lanjut ke pengadilan.
No other version available