Text
Kajian Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Jabatan Golopuntg pada Ruas Jalan Ujung Batu Rokan Batas Sumbar Di Tinjau dari UUD Jasa Konstruksi N0.2 Tahun 2017
Kontrak kerja konstruksi adalah suatu perjanjian antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Di dalam sebuah kontrak terdapat lebih kurang tiga belas klausul yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja dengan harapan kedua belah pihak dapat menjalankan perjanjian tersebut sesuai dengan yang telah disetujui dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian dengan membuat sebuah kontrak dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak agar legalitasnya diakui. Dalam proses terbentuknya sebuah kontrak kerja konstruksi ada beberapa tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 ayat 2 tentang jasa konstruksi adalah layanan jasa kosultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang kegiatannya meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dimana penelitian yang digunakan untuk mencari gambaran atau hasil dari suatu peristiwa, situasi, perilaku, subjek, atau fenomena pada masyarakat, sehingga didapat data untuk dianalisa. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Riau, lokasi pembangunan jembatan Golopung pada ruas jalan Ujung Batu-Rokan- batas Sumbar. Hasil penelitian menunjukkan PT. Ranah Katialo melakukan wanprestasi yaitu tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Mengenai upaya penyelesaian wanprestasi, para pihak menyelesaikan dengan cara musyawarah dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dengan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.794.869.229.33 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan 33/100 rupiah) dari nilai kontrak yang tersisa.
No other version available