Perkembangan praktik pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan yang dilengkapi dengan jaminan fidusia.Salah satu isu yang sering muncul adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diberikan oleh kreditur untuk memastikan pelaksanaan pengadilan agar tidak berkahir pada kek…
Perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat mendorong meningkatnya penggunaan fasilitas kredit, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance. Dalam praktiknya, penunggakan pembayaran angsuran sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika penagihan dilakukan oleh debt collector dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pen…
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Permasalahan ini juga terjadi pada PT WOM Finance Cabang Pekanbaru, di mana sejumlah konsumen mengalihkan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa izin dari …
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan kendaraan akibat kredit macet yang dilakukan secara sepihak, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai …
Penelitian ini membahas eksekutorial objek jaminan fidusia dalam pembiayaan non-bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021. Putusan ini mengubah ketentuan eksekusi sertifikat fidusia yang sebelumnya dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, dengan menekankan pentingnya adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi terlebih dahulu. Implikasi putusan ini berdampak pada…
Lembaga pembiayaan atau jaminan fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusia masih tetap menguasai benda yang dijaminkan, karena hanya hak kepemilikannya saja diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan. Dalam hal pembiayaan pembelian mobil, maka mobil dapat tetap dikuasai oleh debitur namun hak kepemilikannya diserahkan kepada kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia…
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinka n sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menga mbil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perl…
Benda yang telah dibebani jaminan fidusia oleh pemberi fidusia (debitur) wajib didaftarkan oleh penerima fidusia (kreditur) di kantor pendaftaran jaminan fidusia seperti yang sudah ada dalam ketentuan pada pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 15. Pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penjualan dengan cara …
Mengutip Kementrian Agraria dan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) periode tahun 2018 s.d. 2020 terdapat 8.625 kasus sengketa lahan di seluruh Indonesia. Walaupun pengaruran kepemilikan atau pendafataran tanah telah diatur sedimikian rupa dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, tapi tetap saja permasalah tersebut selalu muncul dan bertumbuh. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatara…
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia.Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Masalah pokok dari penelitian ini yaitu menge…