Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masya…
Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya sengketa kepemilikan tanah yang berasal dari tanah ulayat dalam pembangunan jalan tol Pekanbaru–Bangkinang di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang berujung pada Perkara Nomor 72/Pdt.g/PN-BKN/2024. Pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari proyek strategis nasional seringkali menimbulkan konflik antara kepentingan negara dalam pengadaan…
Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih…
Sengketa hak atas tanah ulayat merupakan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, permasalahan yang timbul akibat perbedaan pandangan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang secara adat diakui dengan hak komunal masyarakat, namun secara administratif telah diberikan izin Hak Guna Usaha(HGU) kepada PT. Tasmapu…
Masyarakat adat didesa pesajian hingga saat ini masih berjuang untuk mendapatkan haknya dalam pengelolahan lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT Rimba Lazuardi. Namun dengan demikian setelah sekian banyaknya perjuangan yang dilakukan masyarakat hingga menempuh jalur mediasi. Rumusan masalah Bagaimana proses dan kendala dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Adat Mufakat dengan PT. …
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat, memiliki peranan besar dan signifikan terhadap eksitensi keberadaan masyarakat hukum adat pada suatu wilayah. Tidak dapat dipungkiri tanah menjadi elemen penting untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai tingkat kesejahteraan dari tiap-tiap orang, tak terkecuali bagi masyarakat hukum adat. Pengelolaan dari tanah ulayat atau …
Dalam penguasaan tanah ulayat, biasanya tidak menentukan pasti bagaimana kondisi fisik tanah khususnya ukuran luas tanah yang berada pada penguasaannya, alas hak yang dimiliki oleh masyarakat adat minang kabau biasanya menggunakan ranji sebagai pembuktian, namun bukti tersebut hanya berisi tentang pernyataan kepemilikan namun tidak disertai ukuran yang dikuasai, maka hal tersebut dapat menimbul…
Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan negara bercorak agraris, Indonesia memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah salah satunya ialah tanah. Sebagai salah satu kebutuhan masyarakat, tanah juga menjadi salah satu masalah dalam kehidupan sehari hari yang menyangkut hak kepemilikan dan penguasaannya. Perkara dengan putusan No. 90/Pdt/G/2020/PN menjadi salah satu contoh bukti adanya permasa…
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang paling kuat diantara hak-hak perorangan dan juga bagian dari pelaksanaan hak ulayat. Jika seseorang ingin menguasai suatu tanah, misalnya dengan menggunakan haknya untuk membuka suatu tanah yang diberikan oleh ulayat, seseorang tersebut memiliki hak untuk menikmati hasil-hasil dari tanah yang dibukanya selama satu masa panen. Namun pengembalian hak…