Upah merupakan wujud penghargaan negara terhadap martabat manusia yang bekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Namun pasca berlakunya UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, kedudukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terdegradasi dari angka dasar menjadi sekadar bahan pertimbangan dalam formula upah minimum. Hal ini bert…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran pekerja sebagai penggerak roda industri yang wajib mendapatkan perlindungan hukum optimal, khususnya terkait hak atas upah. Namun, di gerai Indomaret Kecamatan Tenayan Raya, ditemukan praktik pemotongan upah akibat kehilangan barang inventaris atau Nota Selisih Barang (NSB) yang dibebankan kepada karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) …
Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan fidusia yang mempunyai hak untuk mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan guna pemenuhan utangnya. Upah dan hak-hak pekerja seringkali kurang terlindungi dalam proses kepailitan. Hal itu terjadi karena KUHPer, dan UU Kepailitan menempatkan tagihan negara dan pemegang jaminan lebih tinggi kedudukannya dibanding upah pe…
Permasalahan sistem pengupahan dan perlindungan hukum terhadap guru honorer di Indonesia hingga saat ini masih menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Guru honorer kerap menghadapi ketidakpastian penghasilan, ketimpangan upah, serta minimnya jaminan perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan guru honorer serta pe…
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembayaran Upah Lembur Bagi Pekerja Di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tunggal Yunus Estate Di Kabupaten Kampar yang merupakan bagian dari Asian Agri Group. Fokus masalah penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kesenjangan antara harapan pekerja atas pembayaran upah lembur yang adil dan kenyataan di lapangan yang sering kali …
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen hukum dalam hubungan industrial yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, serta bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan PKB di PT. Mega Nusa Inti Sawit Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya terkait praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sistem pengupahan…
Tradisi upah-upah merupakan warisan budaya masyarakat Melayu di Kabupaten Rokan Hilir yang berfungsi sebagai sarana penguatan spiritual dan pemulihan semangat (tondi). Ritual ini tidak hanya dipahami sebagai praktik adat, tetapi juga sebagai bentuk komunikasi yang sarat dengan simbol dan makna budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi simbolik yang terjadi dalam prosesi ritu…
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja dalam sistem pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan studi kasus pada PT. RSA Perkasa Abadi Pekanbaru. Meskipun regulasi ketenagakerjaan telah menetapkan standar upah minimum, temuan lapangan menunjukkan beberapa pekerja masih menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota Pekanbaru, sehingga terjadi ketidaksesuaia…
Tradisi upah-upah adalah suatu kegiatan memberi penghargaan semacam bayaran dalam bentuk upacara kepada seseorang yang telah berhasil mengatasi persoalanpersoalan yang di alami dalam hidupnya, dengan tujuan mengembalikan dan mendorong semangat orang tersebut untuk menghadapi kehidupan di masa-masa mendatang. Pentingnya penelitian ini bagi peneliti maupun pembaca yaitu untuk memperoleh gambaran …
Perlindungan terhadap upah atas kelebihan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan hak normatif pekerja yang dijamin secara konstitusional dan diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, masih sering ditemukan pekerja yang melakukan kelebihan kerja tanpa diimbangi dengan pembayaran upah yang…