Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan masa depan anak sebagai generasi bangsa. Anak salah satu kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan yang bersifat negatif, termasuk dalam penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dari berbag…
Penyalahgunaan narkotika oleh anak yang berkonflik dengan hukum menimbulkan persoalan hukum terkait efektivitas pelaksanaan program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bertujuan membina dan merehabilitasi anak agar tidak mengulangi tindak pidana. Namun, data residivisme di LPKA Klas II Pekanbaru tahun 2022–2025 menunjukkan adanya kecenderungan peni…
Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara tegas dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur, terutama yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang …
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana pencabulan. Dalam beberapa tahun terakhir, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menunjukkan peningkatan yang signifikan dan menjadi perhatian serius masyarakat serta aparat penegak huk…
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan hukum yang memerlukan penanganan khusus karena anak memiliki kondisi psikologis dan sosial yang berbeda dengan orang dewasa. Dalam sistem hukum di Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi an…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena perceraian yang berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak sebagai pihak yang pa- ling rentan dirugikan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah menjamin perlindungan hak anak meskipun perkawinan orang tua telah ber- akhir. Namun, dalam realitasnya sering terjadi kesenjangan (gap) antara aturan hukum yang ideal (d…
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan so…
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak besar terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban. Dalam praktik peradilan pidana, proses pembuktian terhadap tin…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang serius karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal, termasuk dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Dalam praktiknya, pengungkapan kasus pencabulan anak sering men…
Tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul merupakan kejahatan kesusilaan yang berdampak serius terhadap perlindungan anak dan menuntut penerapan pertanggungjawaban pidana secara cermat oleh hakim. Dalam praktik peradilan, tidak jarang ditemukan perbedaan dalam konstruksi pertimbangan hukum, khususnya dalam menilai unsur kesalahan dan pembebanan tanggung jawab pidana kepada ter…