Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum penarikan objek jaminan oleh kreditur terhadap akta fidusia yang tidak didaftarkan, dengan studi kasus pada Summit Otto Finance Kota Pekanbaru, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari tindakan penarikan sepihak objek jaminan oleh kreditur a…
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perusahaan pembiayaan kehilangan hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apakah y…
Dalam Penarikan kendaraan roda empat tidak serta merta dilakukan melalui pengadilan,pengadilan hanya upaya terakhir yang diambil dalam penarikan objek fidusia,namun juga upaya yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan salah satunya pihak jasa pengaman fidusia PT rimba harimau pasisie,namun dalam penarikan PT harimau pasisie dengan debitur tidak berjalan mulus…
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan penarikan obyek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur wanprestasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pelak…
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR DAN KREDITUR TERHADAP SENGKETA PEMBIAYAAN DALAM JUAL BELI MOBIL SECARA KREDIT Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan masyarakat cukup pesat sehingga mempengaruhi kebutuhan seperti kendaraan mobil yang dalam hal ini dapat menggunakan lembaga pembiayaan. Pemberian fasilitas pembiayaan tentunya memiliki resiko yang mungkin saja terjadi. Risiko ya…
ABSTRAK Meskipun fidusia telah diatur secara komprehensif, tidak dapat dihindari bahwa debitur mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya Jika debitur sakit atau meninggal dunia, kewajiban pembayaran hutang tidak otomatis hilang, sebaliknya, kewajiban ini diturunkan kepada ahli waris debitur. Jika debitur tidak mau atau tidak mampu membayar, proses penyelesaian kredit dapat meli…
ABSTRAK Fidusia merupakan bentuk lembaga jaminan yang memberikan jaminan hak atas kepemilikan benda. Lahirnya konsep fidusia dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat akan kredit yang dijamin dengan benda bergerak, namun benda tersebut masih digunakan oleh pihak yang memberikan jaminan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU- XVIII/2019 dikeluarkan, yang menguji validitas Undang-Undang Nomo…
Di tengah dinamika ekonomi modern, lembaga pembiayaan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan keuangan personal dengan menyediakan produk dan layanan seperti kredit usaha dan pembiayaan kendaraan. Namun, risiko pelanggaran perjanjian, baik dari debitur maupun kreditur, menimbulkan konsekuensi hukum signifikan. Di Indonesia, tanggung jawab hukum debitur diatur dalam berbag…
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan …
Kredit merupakan pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain dengan waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga maupun tanpa bunga. Perjanjian kredit merupakan sebuah perjanjian awal yang dibuat sebelum penyerahan pembiayaan, yang mana perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima jaminan mengenai hubungan hukum d…