Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pendaftaran hak atas objek jaminan fidusia yang tidak di daftarkan hal ini akan mengakibatkan tidak adanya perolehan sertifikan jaminan fidusia. Kemudian penelitian ini juga mengetahui keabsahan eksekusi dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan itu yang mana seharusnya sangat diperlukan perlindungan hukumnya dari berbagai pihak. Jika tida…
Penerapan eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX-2021, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri. Perubahan ini menimb…
Lembaga fidusia dan prosedur eksekusi dalam fidusia ini baru saja menjadi materi uji undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019. Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN)…
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum penarikan objek jaminan oleh kreditur terhadap akta fidusia yang tidak didaftarkan, dengan studi kasus pada Summit Otto Finance Kota Pekanbaru, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari tindakan penarikan sepihak objek jaminan oleh kreditur a…
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perusahaan pembiayaan kehilangan hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apakah y…
Dalam Penarikan kendaraan roda empat tidak serta merta dilakukan melalui pengadilan,pengadilan hanya upaya terakhir yang diambil dalam penarikan objek fidusia,namun juga upaya yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan salah satunya pihak jasa pengaman fidusia PT rimba harimau pasisie,namun dalam penarikan PT harimau pasisie dengan debitur tidak berjalan mulus…
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan penarikan obyek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur wanprestasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah pelak…
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR DAN KREDITUR TERHADAP SENGKETA PEMBIAYAAN DALAM JUAL BELI MOBIL SECARA KREDIT Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan masyarakat cukup pesat sehingga mempengaruhi kebutuhan seperti kendaraan mobil yang dalam hal ini dapat menggunakan lembaga pembiayaan. Pemberian fasilitas pembiayaan tentunya memiliki resiko yang mungkin saja terjadi. Risiko ya…
ABSTRAK Meskipun fidusia telah diatur secara komprehensif, tidak dapat dihindari bahwa debitur mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya Jika debitur sakit atau meninggal dunia, kewajiban pembayaran hutang tidak otomatis hilang, sebaliknya, kewajiban ini diturunkan kepada ahli waris debitur. Jika debitur tidak mau atau tidak mampu membayar, proses penyelesaian kredit dapat meli…
ABSTRAK Fidusia merupakan bentuk lembaga jaminan yang memberikan jaminan hak atas kepemilikan benda. Lahirnya konsep fidusia dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat akan kredit yang dijamin dengan benda bergerak, namun benda tersebut masih digunakan oleh pihak yang memberikan jaminan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU- XVIII/2019 dikeluarkan, yang menguji validitas Undang-Undang Nomo…