Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah terdapat masalah yang cukup serius sehingga menjadi hambatan bagi KPKNL Pekanbaru dalam melakukan lelang/ eksekusi objek tanggungan. Berdasarkan fakta di lapangan di KPKNL Pekanbaru, terdapat permasalahan dimana debitur mempermasalahkan tanah yang telah dieksekusi. Debitur yang tidak terima, mengajuka…
Banyak terjadi permasalahan dalam bidang perkreditan antara kreditur dan debitur, permasalahan yang sering terjadi yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur karena kredit macet. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan kreditur atas tindakan tersebut salah satunya dengan cara paratee excecutie (eksekusi langsung). Perlindungan hukum bagi debitur merupakan salah satu hal yang har…
Pada umumnya pelaksaan eksekusi benda jaminan dapat menimbulkan sengketa karena kreditur menghendaki hak pelunasaan atas benda jaminan sedangkan debitur atau dalam kasus ini sebagai pihak ketiga tidak rela benda jaminan akan dieksekusi untuk pelunasaan hutang dari debitur, pihak ketiga mempertahankan benda jaminan dengan melakukan upaya hukum ke pengadilan dengan alasan gugatan perbuatan melawa…
Perihal perkara hak tanggungan, terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh kreditur dimana debitur (nasabah) tidak kunjung melunasi hutangnya sesuai perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Balai Pertanahan Nasional di Kota Pekanbaru. Bank memaparkan apabila adanya debitur (nasabah) yang menganggap remeh dan tidak memperdulikan batas waktu dari perjanjian kredit tersebut, oleh sebab itu…
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda lainnya merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun…