Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan di pertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun desa. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang un…
Terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat hukum adat di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi di dasari dengan rasa saling menyukai atau dikenal dengan faktor individual. Penelitian ini menjelaskan penerapan sanski yang diberikan terhadap pelaku perkawinan sesuku dan beberapa faktor yang menjadi pendorong perkawinan sesuku di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singimgi. Masalah pokok pada penelitian…
Permasalahan penguasaan tanah yang mana Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat talang mamak di Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi sejak lama, telah terjadi ketidakpastian hukum baik terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang terabaikan akibat kebijakan pemerintah yang bel…
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang paling kuat diantara hak-hak perorangan dan juga bagian dari pelaksanaan hak ulayat. Jika seseorang ingin menguasai suatu tanah, misalnya dengan menggunakan haknya untuk membuka suatu tanah yang diberikan oleh ulayat, seseorang tersebut memiliki hak untuk menikmati hasil-hasil dari tanah yang dibukanya selama satu masa panen. Namun pengembalian hak…
Hukum adat mereupakan hukum yang tidak tertulis yang diakui oleh Undan-Undang Dasar 1945. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku dab bahasa. Salah satunya suku jawa suku minang suku melayu, suku batak dan lain sebagainya. Diketahui bahwa suku Batak masi berpegang teguh akan adat istiadatnya terutama dalam hal pelaksana perkawinan. Dalam hal pelaksanaan perkawinan me…
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai tata nilai yang teratur, menetap disatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, mempunyai hukum adat, dan tidak seorang pun diantara para anggotanya mempunyai pikiran untuk melepaskan diri dari ikatan itu. Namun Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang terdap…
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…