Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai tata nilai yang teratur, menetap disatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, mempunyai hukum adat, dan tidak seorang pun diantara para anggotanya mempunyai pikiran untuk melepaskan diri dari ikatan itu. Namun Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang terdap…
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…