Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari …
Perkawinan sesama suku di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam konteks agama, menjadi perhatian utama karena perkawinan ini dianggap sebagai cara untuk mempertahankan adat istiadat dan identitas budaya. Namun, dari segi agama, pandangan terhadap pelaksanaan perkawinan ini beragam, tergantung pada interpretasi ajaran yang dianut. Pelaksanaan perkawinan sesuku berdasarkan dari pandagan aga…