Perjanjian kerja menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja, sistem perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lebih sering digunakan pengusa…
Tenaga kerja sangat mempengaruhi pada kemajuan perusahaan, kedudukan tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan mempunyai peranan dalam peningkatan produktifitas serta kesejahteraan perusahaan diberdayakan sehingga perusahaan mampu bersaing dalam eraglobal, dalam pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam tujuan pembagunan. Tenaga ker…
Tanaman Kehidupan merupakan program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan/atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. tanaman kehidupan ini tidak ditujukan untuk seluruh …
Perjanjian yang dijalankan diantara para pihak adalah dengan maksud bahwa dalam setiap kontrak yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun seiring berjalannya waktu ada beberapa kasus dimana salah satu pihak yang terikat kontrak melakukan wanprestasi dan/atau melanggar itikad baik, yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang m…
Pelaksanaan Perjanjian Kerja terhadap Tenaga Harian Lepas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau didasari Surat Perintah Kerja (SPK) bukan dalam bentuk perjanjian Kerja Status kontrak dan juga aturan-aturan yang mengatur THL tidak jelas menyebabkan Perlindungan hukum terhadap THL menjadi tidak jelas. Jika terjadi sengketa juga akan timbul masalah ke pengadilan dimana…
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tentang waktu kerja di kantor pusat PT Perkebunan Nusantara V kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan si…
Perjanjian kerja menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja, sistem perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lebih sering digunakan pengusa…
Pada dasarnya perjanjian kerja dibagi menjadi dua bentuk perjanjian yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu dalam pelaksanaannya menggunakan kontrak, sedangkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu biasanya menggunkan perjanjian kerja tidak tertulis atau perjanjian kerja secara lisan dan PT Lutvindo Wij…
PT. Tribakti Sarimas Pekanbaru merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Dalam mengawasi kinerja pegawai, diperlukan perjanjian kerja. Perjanjian kerja, menurut Abdul Rachman Budiono, adalah “kontrak yang mengikat secara hukum” yang menguraikan tanggung jawab dan hak pengusaha dan pekerja. Pada saat yang sama, pengusaha menegaskan haknya dengan memberikan upah atau hadia…
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berusaha menciptakan sistem hukum yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum, menjauhkan anak dari proses peradilan dan anak tersebut diharapkan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan diversi dalam …