Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…
Pernikahan sesuku adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki suku dan induk yang sama. Masyarakat Rokan Hulu khususnya Kecamatan Kepenuhan memiliki persepsi bahwa pernikahan sesuku tidak boleh dilakukan. Larangan melakukan pernikahan sesuku ini masyarakat di Kecamatan Kepenuhan memandang bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga. Masyarakat Kecamatan Kepenuhan m…