Corporate Social Responsibility merupakan suatu komitmen perusahaan dalam pelaksanaan terhadap tujuan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosialnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 74 undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peraseroan Terbatas. Berdasarkan latar belakang diatas bahwa masalah pokok dalam penulisan sk…
Orientasi badan usaha selama ini hanya berfokus pada profit-oriented yang kemudian meluas menjadi konsep business is business sehingga mengesampingkan kesejahteraan dan lingkungan masyarakat setempat. Namun, seiring dengan maraknya isu lingkungan global dan perkembangan konsep TJSP di berbagai perusahaan, persoalan dan kondisi sosial-masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, memerlukan perhatian …
Corporate Social Resposibility sering dianggap inti dari etika bisnis, yang berarti bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban- kewajiban ekonomi dan hukum (artinya kepada pemegang saham atau stakeholder), tetapi juga kewajibankewajiban terutama tanggung jawab sosial perusahaan internal dalam hal ini tanggung jawab sosial terhadap karyawannya. Berdasarkan latar belakang diatas pokok masal…
Kemunculan TJSP didasari oleh fenomena Tanggung Jawab Moral Perusahaan, hadir karena protes Masyarakat terhadap Perusahaan yang tidak memperdulikan Masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Banyaknya fasilitas yang tidak tersedia di kecamatan Batu Ampar yang berkenaan dengan Program TJSP di PT. Persero Batam yang tidak berkesesuaian dengan UU No 40 Tahun 2007 menjadi dasar dari dilakukannya penelit…
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab perusahaan yang orientasinya terhadap masyarakat dan bisnis. Peraturan perundang-undangan yang memuat aturan-aturan terhadap implementasi tanggung jawab sosial dari perusahaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peratura…
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang disingkat dengan TJSP adalah program yang mewajibkan korporasi untuk ikut serta melaksanakan kesejahteraan bagi social dan lingkungan, mengacu pada ISO 26000 terdapat 7 subjek CSR, yaitu: Tanggung Jawab Badan Usaha, Hak Asasi Manusia, Praktik Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Praktik Etis Organisasi, Perlindungan Konsumen, serta Pelibatan dan Pengemba…
Perkebunan PT. Bangun Tenera Riau, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar merupakan perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan pengelolaan hasil kebun, salah satu kegiatan hasil usahanya yaitu pengelolaan industri kelapa sawit. Berdasarkan uraian latar belakang, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan Tanggung Jaw…