Salah satu otoritas pengatur keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, telah membuat kerangka hukum untuk P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Masalah umum dengan layanan pinjaman P2P adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara pemberi pinjaman dan peminjam sangat berbobot untuk kepentingan pemb…
Itikad baik yang diamanatkan oleh Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Masalah yang Muncul antara lain ketidakpatuhan dalam pembayaran angsuran yang mengakibatkan keterlambatan hingga jatuh tempo atau bahkan tidak ada pembayaran sama sekali, pelanggaran ketentuan-ketentuan perjanjian, kurangnya upaya dari pihak Nasabah untuk mengembalikan d…
ABSTRAK Wanprestasi merupakan pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Secara umum wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada dasarnya sering sekali terjadi dalam perjanjian jual beli mobil bekas yang dapat menimbulka…