Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…