Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen atas kelalaian usaha Laundry Riskuna di Jl. Karya 1 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan rumusan masalah: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kelalaian usaha laundry, dan (2) apa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiolog…
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru melalui platform Shopee. Namun, pesatnya perkembangan ini tidak diimbangi pemahaman hukum yang memadai dari konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen kerap menghadapi praktik merugikan seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi produk dan sulitnya penyelesaian sengk…
Pelaku usaha pada platform e-commerce Shopee melakukan tindakan tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Hal tersebut dibuktikan dengan barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya, seperti adanya perbedaan kualitas produk. Selain …
Perkembangan e-commerce, khususnya melalui platform Shopee, telah meningkatkan aktivitas jual beli secara daring di masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum sepenuhnya optimal, meskipun telah diatur dalam Undang-Unda…
Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembaya…
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat, khususnya dalam kegiatan jual beli secara online melalui marketplace seperti Shopee. Kemudahan tersebut tidak terlepas dari permasalahan, salah satunya ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan deskripsi yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Fenomena ini banyak terjadi di Kota Pekanbaru, terutama dalam transaksi …
Meningkatnya perhatian pada produk-produk makanan yang mengandung unsur berbahaya dengan menggunakan bahan campuran pada makan dan minuman yang akan dijual oleh pedagang bahkan didalam toko-toko swalayan yang sering kali kita anggap paling bersih sudah tentu memberi pengaruh negatif kepada konsumen. Untuk menjamin keamanan makanan dan minuman yang telah diperdagangkan oleh pelaku usaha terdapat…
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemilik usaha rental mobil pada perjanjian sewa-menyewa yang mengalami kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan studi kasus di CV. Fadlan Utama Mandiri Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik usaha rental mobil, fakt…
Tingginya penggunaan jasa pengiriman barang menjadikan perlindungan konsumen sebagai aspek penting dalam proses distribusi, terutama ketika terjadi kerusakan barang selama pengiriman. Di J&T Express Payakumbuh Barat, masih ditemukan kasus kerusakan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sementara mekanisme perlindungan hukum belum memberikan hasil yang optimal. Kondisi ini memperlihatkan perl…
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…