Peredaran minuman tanpa izin edar di Kota Pekanbaru masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, dan kurangnya ketegasan penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keamanan konsumen dan menunjukkan belum optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara efektif di lapangan. Adapun dalam penelitian ini mempunya masal…
Pesatnya perkembangan teknologi fotografi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa fotografer profesional, namun hal ini juga memicu risiko sengketa akibat kelalaian pelaku usaha, seperti kerusakan berkas (file corrupt). Meskipun pemerintah telah menyediakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung hukum, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen masih sering terjadi, sehingga perli…
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
praktik poligami yang secara normatif diperbolehkan dalam sistem hukum perkawinan Indonesia, namun dibatasi secara ketat melalui asas monogami terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, pemberian izin poligami oleh pengadilan kerap menimbulkan perdebatan, khususnya terkait sejauh mana perlindungan hukum ter…
Kegiatan transaksi jual beli di Toko Buku Fajar Baru Kota Pekanbaru yang menerapkan model swalayan (self-service) dengan mekanisme penyelesaian transaksi di kasir kerap menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Sistem ini memicu masalah perolehan barang dengan cacat tersembunyi (verborgen gebreken) karena produk masih dalam kemasan tersegel, sehingga menghalangi konsumen untuk melakukan pemeriks…
Fenomena jual beli burung secara daring melalui media sosial, khususnya marketplace Facebook, mengalami pertumbuhan pesat di Pekanbaru. Praktik ini mempermudah transaksi antara penghobi dan pelaku usaha mikro, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan konsumen. Kurangnya regulasi yang mengatur transaksi informal ini mengakibatkan konsumen rentan terhadap penipuan, sepert…
Penelitian ini mengkaji praktek overclaim produk kosmetik skincare yang semakin marak di Indonesia, terutama melalui media sosial yang dipengaruhi oleh promosi artis maupun influencer. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terhadap kebenaran informasi produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik overclaim ditangani di wilaya…
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang terus meningkat dan memerlukan perhatian serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Di wilayah hukum Polres Kampar, data menunujukkan peningkatan kasus yang drastis yakni dari 21 kasus tahun 2021 menjadi 38 kasus pada tahun 2025. Fenomena ini ditandai dengan dampak psikologis mendalam bagi korban yang sering kali kehil…
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan e-commerce yang semakin pesat, salah satunya melalui penerapan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Meskipun metode COD dinilai praktis dan memudahkan konsumen, dalam praktiknya sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen. Pembatalan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan keru…
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial serius yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat keluarga semata. Perempuan sebagai kelompok paling rentan membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bag…