Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai k…
Hukum adat mengatur tentang hukum kewarisan. Masyarakat adat batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal. Pada anak perempuan masyarakat adat batak Toba meniadakan hak waris atas harta orang tuanya. Perbedaan ini yang membuat sengketa kewarisan terjadi dan ada dalam masyarakat adat batak Toba. Upaya penyelesaian sengketa kewarisan negara memiliki peraturan yang mengatur, berupa putusan y…
Terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat hukum adat di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi di dasari dengan rasa saling menyukai atau dikenal dengan faktor individual. Penelitian ini menjelaskan penerapan sanski yang diberikan terhadap pelaku perkawinan sesuku dan beberapa faktor yang menjadi pendorong perkawinan sesuku di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singimgi. Masalah pokok pada penelitian…
Penelitian ini menginvestigasi fenomena hukum atau aturan Perkawinan Malangkahi dalam masyarakat Hukum Adat Mandailing di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat ini menerapkan aturan adat Malangkahi yang melibatkan pembayaran sanksi atau denda kepada kakak atau abang yang dilangkahi sehingga menimbulkan konsekuensi negatif yang lebih besar daripada konsekuensi positif yang d…
Mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Siak telah menetapkan sebanyak 8 (delapan) Kampung dari 122 Kampung yang ada menjadi Kampung Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Ada fenomena menarik yang terjadi imbas penetapan Kampung menjadi Kampung Adat ini, antara lain, belum ada kejelasan terh…
Permasalahan penguasaan tanah yang mana Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat talang mamak di Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi sejak lama, telah terjadi ketidakpastian hukum baik terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang terabaikan akibat kebijakan pemerintah yang bel…
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 atau perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan terhadap aturan dalam pelaksanaannya bahwa undang-undang sangat melarang di laksanakannya perkawinan anak dibawah umur. Tinjauan terhadap permasalahan pada masyarakat suku adat talang mamak, Telah melanggar beberapa Undang-undang. Perkawinan anak dibawah umur bertentangan dengan…
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang paling kuat diantara hak-hak perorangan dan juga bagian dari pelaksanaan hak ulayat. Jika seseorang ingin menguasai suatu tanah, misalnya dengan menggunakan haknya untuk membuka suatu tanah yang diberikan oleh ulayat, seseorang tersebut memiliki hak untuk menikmati hasil-hasil dari tanah yang dibukanya selama satu masa panen. Namun pengembalian hak…
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari …
Kepadatan penduduk sangat berpengaruh terhadap quality of life masyarakat, karena suatu kota yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi akan timbul persaingan antar penduduk untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi peningkatan quality of life masyarakat di Kota Pekanbaru dengan menggunakan metode penelitian…