Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial. Masyarakat Indonesia yang multikultural dan multiagama sering kali menghadapi tantangan dalam interaksi sosial, terutama dalam konteks pernikahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan berdasarkan hukum masingmasing agama. Hal ini yang menyebabkan munculnya…
Tinjauan Yuridis Legalitas Akta Notaris No.12 Tanggal 08 Mei 2009 Sebagai Perjanjian Pembagian Dan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama Yang Dibuat Pasca Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 bahwa dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan s…
Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai k…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan fokus pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupa…
Perkawinan dini terdiri dua kata, yaitu nikah dan dini. Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan dini berarti sebelum waktunya. Dispensasi Nikah adalah pemberian izin dari lembaga hukum kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan suatu perkawinan dengan alasan dan maksud yang jelas serta pemberian izin dari orang tua. Anak …
Penelitian ini menginvestigasi fenomena hukum atau aturan Perkawinan Malangkahi dalam masyarakat Hukum Adat Mandailing di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat ini menerapkan aturan adat Malangkahi yang melibatkan pembayaran sanksi atau denda kepada kakak atau abang yang dilangkahi sehingga menimbulkan konsekuensi negatif yang lebih besar daripada konsekuensi positif yang d…
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, undang-undang menetapkan bahwa batas usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dalam melakukan pernikahan. Karena di usia segitulah telah dianggap dewasa, yang artinya jika calon pengantin belum mencak…
Perkara hutang bersama dalam pertimbangan Majelis Hakim yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat merupakan perkara dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak istri dimana bermula dari gugatan asal (konvensi) pengajuan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh suami dan terdaftar di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat pada tanggal 18 Januari 2022 dengan nomor perkara 57/Pd…
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 atau perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan terhadap aturan dalam pelaksanaannya bahwa undang-undang sangat melarang di laksanakannya perkawinan anak dibawah umur. Tinjauan terhadap permasalahan pada masyarakat suku adat talang mamak, Telah melanggar beberapa Undang-undang. Perkawinan anak dibawah umur bertentangan dengan…
Dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah: “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang selanjutnya disebut sebagai suami isteri dengan maksud membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam ayat 2, disebutkan perkawinan itu harus menjaga eksistensi umat beragama Islam. Perkawin…