Hukum adat merupakan hukum yang terbentuk dari ekspresi jiwa manusia yang tertuang dalam pola-pola dan perilaku manusia kemudian menjadi suatu kebiasaan masyarakat dan diperoleh secara turun menurun dari generasi ke generasi yang dilakukan sampai sekarang. Dalam adat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan Matrilinial yaitu sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ibu. Adat Minangkabau terdap…
Hukum adat mereupakan hukum yang tidak tertulis yang diakui oleh Undan-Undang Dasar 1945. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku dab bahasa. Salah satunya suku jawa suku minang suku melayu, suku batak dan lain sebagainya. Diketahui bahwa suku Batak masi berpegang teguh akan adat istiadatnya terutama dalam hal pelaksana perkawinan. Dalam hal pelaksanaan perkawinan me…
Kepadatan penduduk merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur tingkat pembangunan dan kemajuan suatu wilayah. Semakin tinggi kepadatan penduduk maka semakin padat permukiman serta menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan polusi udara. Kota/kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 17 kecamatan diantaranya: (1) Rokan IV Koto, (2) Pendalian IV Koto, (3) Tandun, (4) Kabun, (5) Ujung Batu, (6) Ram…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh interaksi dan utama perlakuan limbah padat kelapa sawit dan NPK 16:16:16 terhadap pertumbuhan serta hasil tanaman pakcoy (Brassica rapa L.), telah dilaksanakan di Kebun Percobaan Fakultas Pertanian, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, mulai dari bulan Maret sampai April 2024. Penelitian menggunakan Rancangan Acak Lengkap Faktorial yang terdiri d…
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia, hukum adat mengatur beberapa aspek yang ada di dalam masyarakat, salah satunya tentang perkawinan. Terkait perkawinan dalam suatu kelompok masyarakat adat pasti ada aturan dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat adatnya. Seperti larangan melakukan perkawinan sesuku pada masyarakat andiko nan 44 Kenegerian Tobiong. Perkawinan sesuku adalah perka…
Masyarakat adat Batak Toba adalah sistem kekerabatan yang menganut sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak lakilaki/ayah. Pada masyarakat batak yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan yang sudah menikah akan masuk kedalam pihak suaminya. Hal ini menyebabkan derajat laki-laki lebih diakui daripada perempuan disebabkan laki-laki meru…
Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai tata nilai yang teratur, menetap disatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, mempunyai hukum adat, dan tidak seorang pun diantara para anggotanya mempunyai pikiran untuk melepaskan diri dari ikatan itu. Namun Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang terdap…
Pengaruh Metode Muhadatsah Dalam Peningkatan Keterampilan Berbicara Santriwati Kelas 3 MTS Di Pondok Pesantren Islam Al-Muslimun Sei Kijangâ€. Rani Sunengsih 182710027 Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh metode muhadatsah santriwati kelas III Mts di pondok pesantren islam Al-Muslimun Sei Kijang. Penelitian ini merupakan p…
ABSTRAK PERAN PEMERINTAH DAESA DALAM MELESTARIKAN ADAT ISTIADAT PETALANGAN DI DESA BETUNG KECAMATAN PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN Oleh: Anggi Yanto Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan hambatan pemerintah desa dalam melestarikan adat istiadat Petalangan di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Konsep teori yang digunakan dalam menjawab permasalahan yakn…
Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga Kerapatan dari Niniak Mamak yang diwarisi secara turun temurun yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako jo pusako. Dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari berperan penting ditengah – tengah masyarakat adat. Untuk itu dalam penelitian ini ingin mengetahui tentang peran Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengke…