ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga su…
Pernikahan sesuku adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki suku dan induk yang sama. Masyarakat Rokan Hulu khususnya Kecamatan Kepenuhan memiliki persepsi bahwa pernikahan sesuku tidak boleh dilakukan. Larangan melakukan pernikahan sesuku ini masyarakat di Kecamatan Kepenuhan memandang bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga. Masyarakat Kecamatan Kepenuhan m…
KOMPARASI PEMANFAATAN LAHAN TPU PADA PERMUKIMAN KEPADATAN TINGGI DAN KEPADATAN RENDAH DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU OWEN SYAH 183410745 ABSTRAK Pertumbuhan Penduduk dan Padatnya Permukiman Kota Pekanbaru sebagai kota yang berkembang pesat mengalami peningkatan jumlah penduduk secara signifikan. Pertumbuhan penduduk ini menyebabkan permukiman menjadi semakin padat, terutama di daerah yan…
mpal adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki karo dengan seorang anak perempuan karo yang mempunyai marga yang sama dengan marga ibu dari lakilaki karo tersebut. Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam se…