Hak atas tanah adalah hak asasi manusia yang mendasar yang sangat penting bagi kebebasan, kehidupan, dan martabat seseorang. Negara, bagaimanapun berkewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh negara, meskipun hak-hak ini tidak dapat dicabut, dan terpaksa melakukannya demi kepentingan individu lain, komunitas, dan negara lain. Konflik tanah tidak dapat dihindari oleh siapa pun di zaman modern in…
Dalam penguasaan tanah ulayat, biasanya tidak menentukan pasti bagaimana kondisi fisik tanah khususnya ukuran luas tanah yang berada pada penguasaannya, alas hak yang dimiliki oleh masyarakat adat minang kabau biasanya menggunakan ranji sebagai pembuktian, namun bukti tersebut hanya berisi tentang pernyataan kepemilikan namun tidak disertai ukuran yang dikuasai, maka hal tersebut dapat menimbul…
Penegakan hukum dengan konsep restorative justice dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan bukanlah untuk memberikan pembalasan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini, yakn…
Negara memiliki kewenangan dalam penguasaan kawasan hutan untuk kemakmurannya seluruh masyarakat Indonesia.Penguasaannya diatur berdasarkan kewenangan dari pemerintah.Sehingga untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan maka setiap orang atau perusahaan haruslah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penguasan terhadap kawasan hutan oleh PT SAL di Desa Pungkat menjadi masalah terhadap masya…