Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali. Konsep ini dianggap memberikan manfaat kepada Anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Dengan demikian b…