Secara legal, pengaturan importasi pakaian bekas diatur oleh pemerintah dalam beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Perundang. Payung hukum tertinggi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 47 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun, dalam keadaan tertentu menteri perdagangan dapat menetapkan baran…