Hak cuti pekerja di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak cuti haid dan hak cuti melahirkan merupakan cuti yang diutamakan bagi pekerja perempuan. Tujuannya untuk beristirahat saat reproduksi bekerja, pelaksanaan hak cuti haid dalam undang-undang diberikan saat hari pertama dan hari kedua, cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan. Dalam praktekny…