Hak cuti pekerja di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak cuti haid dan hak cuti melahirkan merupakan cuti yang diutamakan bagi pekerja perempuan. Tujuannya untuk beristirahat saat reproduksi bekerja, pelaksanaan hak cuti haid dalam undang-undang diberikan saat hari pertama dan hari kedua, cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan. Dalam praktekny…
Perlindungan terhadap hak – hak pekerja perempuan adala aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama hak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang berhubungan langsung dengan Kesehatan reproduksi perempua. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan secara jelas menetapkan hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita selama satu setengah bulan sebelum dan satu s…