Disparitas putusan pengadilan biasanya lebih sering terjadi pada lingkup peradilan pidana, antara lain dapat disebabkan karena adanya ancaman hukum terendah dan ancaman hukum tertinggi, sehingga hakim lebih fleksible dalam menetapkan keputusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta faktorfaktor yang lainnya. Akan tetapi disparitas juga rentan terjadi dalam lingkup peradilan perdata, y…
Disparitas putusan dalam sistem peradilan pidana sering menjadi permasalahan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang memiliki kesamaan unsur tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta faktor-faktor yang menyebabkan disparitas dalam putusan Nomor 1240/Pid.B/2023/PN.Pbr dan Nom…