Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar. Kebijakan ini mewajibkan pemangkasan signifikan pada belanja perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan seremonial guna menjaga stabilitas fiskal nasional. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan …