Proses pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata merupakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif. Setiap tahapan dalam eksekusi melibatkan berbagai biaya yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon eksekusi dalam Perkara Nomor 83/Pdt.G/2022/PN.Prp, terdapat empat tahapan utama dengan rincian biaya yang telah dihitung secara terper…
Meningkatnya aktivitas perkreditan pada Bank Perkreditan Rakyat membawa konsekuensi berupa risiko kredit macet yang dapat mengancam kesehatan lembaga keuangan. PT. BPR Arsham Sejahtera di Kota Pekanbaru sebagai salah satu BPR yang aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat tidak terlepas dari permasalahan tersebut. Dalam Upaya penyelesaian kredit macet, bank menerapkan mekanisme eksekusi Hak Ta…
Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi pemenang lelang. Meskipun pemenang telah memperoleh risalah lelang sebagai akta otentik yang menjadi dasar peralihan hak atas objek lelang, dalam praktik masih terdapat hambatan, seperti penguasaan objek oleh debitur, gugatan dari pihak ketiga, serta kendala administratif dalam p…
Pemberian kredit dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan merupakan perjanjian penjaminan yang terkait dengan perjanjian utama, yakni perjanjian kredit. Perjanjian penjaminan ini memiliki sifat tambahan terhadap perjanjian utama tersebut. Tujuannya tidak hanya untuk menjamin pelunasan atau pemenuhan kewajiban debitor kepada kreditor, tetapi juga mempermudah penyelesaian perselisihan jika debitor g…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan kendaraan akibat kredit macet yang dilakukan secara sepihak, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai …
Benda yang telah dibebani jaminan fidusia oleh pemberi fidusia (debitur) wajib didaftarkan oleh penerima fidusia (kreditur) di kantor pendaftaran jaminan fidusia seperti yang sudah ada dalam ketentuan pada pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 15. Pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penjualan dengan cara …
Hak atas tanah adalah sebagian besar Jaminan Kredit yang banyak dijaminkan oleh masyarakat berupa hak tanggungan kepada bank. Karena nilai jaminan terhadap hak atas tanah tersebut dinilai besar dan bergantung pada nilai tanah yang akan dijaminkan. Selain itu jaminan kredit dengan hak atas tanah terdapat hak tanggungan yang akan di bubuhkan pada bukti kepemilikan hak atas tanah yang dijaminan ke…
Perbankan merupakan agen pembangunan dalam kehidupan suatu negara, yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat,kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit guna menuju ke arah lebih produktif. Dalam menyalurkan pinjaman, bank selalu mewajibkan pihak Debitor untuk menyediakan jaminan yang dibebani Hak Tanggungan. Dengan jaminan tersebut bank sebagai kre…
Penerapan eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX-2021, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri. Perubahan ini menimb…
Lembaga fidusia dan prosedur eksekusi dalam fidusia ini baru saja menjadi materi uji undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019. Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN)…