Femisida merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Fenomena ini berkaitan erat dengan ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, serta lemahnya perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru, kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, meskipun data spe…
Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, secara empiris terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan femisida pembunuhan berbasis gender yang belum memperoleh rekognisi yuridis sebagai delik mandiri. Fenomena ini menimbulkan problem…