Tanah memiliki dimensi ekonomi, sosial, budaya, dan historis yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat adat yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada tanah ulayat. Namun, kepentingan investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kerap menimbulkan konflik agraria akibat tumpang tindih klaim dengan hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini mengkaji se…
Konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan swasta merupakan fenomena yang sering terjadi. Permasalahan sengketa tanah antara masyarakat adat Sakai dengan PT Murini Wood Indah Industry misalnya. Permasalahan tanah bermula saat masyarakat adat mengetahui perusahaan menggarap lahan di luar batas Hak Guna Usaha seluas 387 hektare yang merupakan tanah ulayat. Kemudian permasalahan sela…