Waris merupakan peralihan harta yang di tinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Dalam masyarakat adat mandailing menganut sistem patrilineal yaitu menarik garis dari keturunan laki-laki. Pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah berubah. Anak laki-laki tidak lagi menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk mewarisi harta orang tuanya…
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian penting dari sistem hukum keluarga yang menetapkan pembagian warisan secara rinci melalui Al-Qur’an dan Hadis. Di Indonesia, hukum ini dihadapkan pada tantangan pluralisme sosial, seperti keberagaman agama, budaya, dan sistem kekerabatan. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan dalam penerapan prinsip keadilan, terutama dalam konteks pewarisan lintas…
Masyarakat asli Desa Batu Ampar menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yaitu garis keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ayah dan ibu yang berarti baik anak laki-laki maupun anak perempuan tidak dibedakan kedudukannya. Kecenderungan sifat sistem kekerabatan parental atau bilateral ini dalam hal pembagian waris adalah melaksanakan sistem individual, dimana harta warisan ter…
This research examines and answers problems regarding the legal relationship of illegitimate children with their parents and families according to Islamic law and civil law; legal status of children out of wedlock in inheritance law according to Islamic law and civil law; distribution of inheritance of illegitimate children based on Islamic inheritance law and the Civil Code. This research incl…
ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga su…