Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri dikenal memiliki keberagaman suku dan bahasa, seperti suku Jawa, Minangkabau, Melayu, Batak, dan berbagai suku lainnya. Di antara keberagaman tersebut, masyarakat Batak diketahui masih mempertahankan adat istiadatnya secara kuat, terutama dalam pelaksanaan perkawinan. Masyarakat Ba…
ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga su…