Pembiayaan konsumen (consumer finance) merujuk pada aktivitas pembiayaan yang bertujuan untuk penyediaan barang sesuai dengan tuntutan konsumen, serta menggunakan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara berangsur oleh pihak konsumen. Perjanjian pembiayaan sebagai dasar bagi lembaga pembiayaan dengan konsumen/debitur dalam menyepakati transaksi jual beli kendaraan roda empat maupun roda dua. …
Perkembangan praktik pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan yang dilengkapi dengan jaminan fidusia.Salah satu isu yang sering muncul adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diberikan oleh kreditur untuk memastikan pelaksanaan pengadilan agar tidak berkahir pada kek…
Perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat mendorong meningkatnya penggunaan fasilitas kredit, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance. Dalam praktiknya, penunggakan pembayaran angsuran sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika penagihan dilakukan oleh debt collector dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti pen…
Permasalahan sering muncul belakangan ini tentang perjanjian kerja yang mengandung klausul yang mewajibkan pihak pekerja, seperti menahan ijazah pekerja selama kontrak kerja berlangsung. Ini terjadi karena jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang tersedia, ditambah dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Akibat kepanikan ini, para pencari kerja akhirnya memutuskan …
Bank-bank BUMN, khususnya di Kota Pekanbaru, memiliki peran strategis dalam penyaluran kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Risiko kredit macet tetap menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan, sehingga diperlukan lembaga penjamin seperti PT Jamkrindo yang berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 2016. Dalam praktiknya, hambatan administratif, terutama ketidaklengkapan dokumen klaim sering memenga…
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Permasalahan ini juga terjadi pada PT WOM Finance Cabang Pekanbaru, di mana sejumlah konsumen mengalihkan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa izin dari …
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan kendaraan akibat kredit macet yang dilakukan secara sepihak, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai …
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinka n sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menga mbil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perl…
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersert…