Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, salah satunya adalah melakukan Judicial review terhadap undang-undang. Secara konseptual, MK berfungsi sebagai Negative Legislature yang hanya membatalkan norma inkonstitusional tanpa membentuk norma baru. Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemil…
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang notabene berfungsi sebagai negative legislator kerap kali dilampaui dengan putusan-putusan yang bersifat mengatur dan menambah norma baru. Dalam praktiknya terdapat beberapa putusan yang membuat Mahkamah Konstitusi dalam memainkan peran sebagai negative legislator membuat putusan yang bersifat positive legislature. Dari banyak putus…