Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, salah satunya adalah melakukan Judicial review terhadap undang-undang. Secara konseptual, MK berfungsi sebagai Negative Legislature yang hanya membatalkan norma inkonstitusional tanpa membentuk norma baru. Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemil…
Hakim pengadilan agama di Indonesia dalam putusannya masih terbelenggu dalam kaidah-kaidah hukum Islam yang umum yang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, muncul yurisprudensi yang melahirkan kaidah baru yang berhasil menghadirkan keadilan di masyarakat tidak hanya secara tekstual tapi juga melalui keadilan substantif yang didapat antara lain…
Pengujian undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi yang paling populer, dibanding keempat kewenangan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, hakim Mahkamah Konstitiusi harus taat terhadap asasasas yang berlaku, salah satunya adalah Asas Nemo Judex in Causa Sua, merupakan salah satu asas hukum beracara Mahkamah Konstitiusi yang digunakan dalam setiap proses peradilan di Indones…
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang notabene berfungsi sebagai negative legislator kerap kali dilampaui dengan putusan-putusan yang bersifat mengatur dan menambah norma baru. Dalam praktiknya terdapat beberapa putusan yang membuat Mahkamah Konstitusi dalam memainkan peran sebagai negative legislator membuat putusan yang bersifat positive legislature. Dari banyak putus…
Pelaksanaan hak atas pendidikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan masih mengalami permasalahan. Pada penelitian ini dirumuskan masalah pokok mengenai implementasi hak-hak atas pendidikan oleh Pemerintah Daerah Tentang Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Kampar (studi kasus Desa Kuntu Da…