Hak restitusi pada hakikatnya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada korban oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyidikan yang mana pada tahap ini kewenangan penyidik dalam pemberian restitusi ialah memberitahukan seluruh hak-hak korban termasuk hak untuk menuntut restitusi ini, lalu penyidik memuat surat permohonan restitusi yang kemudian akan d…