Pembangunan nasional ingin menciptakan masyarakat yang adil, makmur serta merata baik materiil maupun spiritual, kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah daerah mempunyai kewenangan khusus dan bersifat istimewa yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuansing selaku organi…