Penyelenggaraan KPBPB Karimun menciptakan dualisme yuridis dan konflik kewenangan fundamental antara Badan Pengusahaan (BP) yang sentralistik berdasarkan rezim lex specialis, dengan Pemerintah Daerah yang desentralistis sesuai amanat otonomi daerah. Benturan rezim hukum ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan di sektor krusial seperti perizinan, tata ruang, dan fiskal, yang berimplikasi pada …