Masih adanya kelemahan berupa ketidak-kejalasan mengenai konsturksi Bab XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai ketentuan pidana yang memuat perbuatan "memiliki", "menyimpan". dan "menguasai" sebagai tindakan pidana Narkotika. Yang dampalnua terhadap tindak pidana Narkoitka ( Pengguna dan Pecandu), memiliki mekanisme pengakan hukum dalam sistem peradilan pidana Narkotika…