Selama tahun 2015, Badan Narkotika Nasional hanya melakukan rehabilitasi terhadap 18 ribu pecandu narkotika dari jumlah total 4.5 Juta. Padahal di satu sisi, semangat untuk tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, kondisi pelaksanaan penegakan hukum masih berorientasi pada pidana penjara saja…